BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Teori globalisasi menandai dan
menguji munculnya suatu sistem budaya global karena kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi, dengan demikian melahirkan
masyarakat terbuka, global governance,
dunia tanpa batas (Jumarin, 2007: 16). Kehadiran suatu budaya senantiasa tidak
lepas dari kemanusiaan dan adanya penerimaan secara umum terhadap nilai-nilai,
keyakinan, orientasi, perilaku, dan institusi oleh umat manusia seluruh dunia.
Dengan demikian kebudayaan di seluruh dunia akan menuju pada keseragaman atau
budaya global.
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi mendorong terjadinya perubahan kearah positif budaya yang dimiliki
oleh manusia. Hal ini didasari pada sebuah keyakinan bahwa setiap hasil dari
daya yang dimiliki manusia baik cipta, rasa, karsa dan karya yang dikatakan
sebagai sebuah budaya dalam wujud teknologi akan meningkatkan produktifitas
kerja manusia. Dikatakan demikian karena teknologi tercipta sedianya akan mempermudah
serta meningkatkan efektifitas kerja manusia, sehingga manusia menjadi lebih
produktif dalam bekerja. Teknologi juga dapat dikatakan sebagai hasil budaya
manusia karena merupakan hasil dari gagasan manusia yang akhirnya melahirkan
sebuah karya dan dapat menunjang kehidupan manusia. Perkembangan teknologi juga
berdampak pada dinamika masyarakat dan transformasi sosio-kultural yang dasyat,
luas dan cepat.
Lebih lanjut, menurut Jumarin
(2002: 17) juga mengetengahkan bahwa perubahan yang besar dan cepat dalam
masyarakat terbawa pula perubahan budaya dengan nilai-nilainya, yang berarti
suatu dimensi masalah bagi orang tertentu yang menimbulkan masalah. Mereka
mengalami keterkejutan masa depan yang pada hakekatnya merupakan keterkejutan
budaya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, membuat
seluruh aspek kehidupan terkena imbasnya. Salah satu imbas teknologi informasi
dalam BK diantaranya pada penyelenggaraan dukungan sistem. Dukungan sistem
dapat berupa sarana-prasarana, sistem pendidikan, sistem pengajaran, visi-misi
sekolah dan lain sebagainya. Berbicara sarana-prasarana, memasuki dunia
globalisasi dengan pesatnya teknologi dan luasnya informasi menuntut dunia
konseling untuk menyesuaikan dengan lingkungannya agar memenuhi kebutuhan
masyarakat luas. Oleh karenanya sekarang ini sedang berkembang apa yang
dinamakan cyber-counseling. Pada
hakikatnya penggunaan cyber-counseling
merupakan salah satu pemanfaatan IT dalam dunia bimbingan dan konseling.
Dalam pandangan Dryden & Voss (dalam
blog Linda Eriyanti, 2012) menyatakan bahwa di era informasi, kecanggihan
teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan terjadinya pertukaran
informasi yang cepat tanpa terhambat oleh batas ruang dan waktu. Menghadapi
dinamika dan perubahan proses layanan konseling, dari yang semula bersifat
konvensional kemudian mulai bertransformasi memanfaatkan teknologi informasi, diharapkan
akan dapat mempermudah pelayanan kepada klien dan masyarakat. Namun demikian,
tidak semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan bimbingan dan konseling
memiliki kemampuan yang sama dalam hal penguasaan teknologi informasi. Sebagian
masyarakat yang terpelajar dan berpendidikan mampu dengan cepat mengikuti
perubahan yang terjadi, dan memiliki harapan yang optimis dalam menghadapi
perubahan. Sebagian anggota masyarakat lain masih ada yang masih buta dengan
perkembangan teknologi informasi, seperti penggunaan komputer, internet, gadget, maupun smart phone. Hal itu menjadikan ketidaksiapan dan kegamangan dalam
memanfaatkan fasilitas perangkat teknologi informasi tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka perumusan masalah yang akan dikaji lebih lanjut dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
konsep teknologi informasi sebagai bentuk budaya manusia?
2. Apakah
peranan teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling?
3. Bagaimanakah
metode penggunaan teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling?
4. Bagaimanakah
implementasi dari cyber counseling
itu?
5. Apakah
manfaat penggunaan teknologi informasi dalam layanan bimbingan dan konseling?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk memberikan pemahaman mengenai konsep
teknologi informasi sebagai bentuk budaya manusia.
2. Memberikan penjelasan mengenai peranan
teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling.
3. Memberikan
penjelasan mengenai metode penggunaan teknologi informasi dalam bimbingan dan
konseling.
4. Memberikan
penjelasan dan pemahaman tentang manfaat penggunaan teknologi informasi dalam
layanan bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Teknologi
Informasi Sebagai Bentuk Budaya Manusia
Pengertian teknologi informasi menurut
Martin, seperti yang dikutip dalam blog (Dwi Mulyani, 2013) menjelaskan bahwa tidak
hanya sebatas pada teknologi komputer yang digunakan untuk memproses dan
menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan
informasi. Teknologi informasi adalah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan item peralatan (hardware)
dan program komputer (software) yang
memungkinkan kita untuk mengakses, menyimpan, mengorganisir, memanipulasi, dan menyajikan informasi dengan
cara elektronik. Dengan demikian apapun informasi yang didapat oleh manusia
dapat diproses dengan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat memiliki
nilai tambah terutama dari segi manfaat bagi manusia.
Teknologi informasi sebagai perwujudan
materiil hasil dari sebuah gagasan yang dimiliki manusia dalam mencari cara
mempermudah manusia dalam bekerja. Dari sebuah tindakan dengan berbagai
penelitian dan percobaan-percobaan kemudian dihasilkanlah sebuah metode atau
cara dengan menggunakan alat elektronik untuk mengolah informasi yang
didapatkan. Hal inilah yang menjadi bahan rujukan bahwa teknologi informasi
merupakan wujud hasil budaya manusia. Alat-alat ini akan mempermudah,
mengefektifkan serta meningkatkan efisiensi kerja manusia sehingga lebih
produktif dalam bekerja.
Sebagai hasil budaya yang
selayaknya dapat membantu mempermudah kerja manusia, teknologi selayaknya
menjadi enabler dimana yang
seharusnya tidak ada, maka dengan adanya teknologi bisa diwujudkan keberadannya.
Terutama dalam dunia bimbinga dan konseling dimana diharapkan dengan adanya
perkembangan teknologi informasi diikuti pula dengan munculnya inovasi-inovasi.
Sehingga, pada akhirnya upaya optimalisasi pelayanan bimbingan dan konseling
dapat terlaksana dengan baik.
B. Peranan Teknologi Informasi dalam BK
Teknologi informasi telah menjadi
fasilitas bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan, dan telah menyentuh layanan
bimbingan dan konseling. Teknologi informasi dalam layanan bimbingan dan
konseling masuk kepada dukungan sistem bimbingan dan konseling sebagai suatu
proses pemberian bantuan kepada individu (konseli), dilaksanakan melalui
berbagai macam layanan. Layanan tersebut saat ini, pada saat jaman semakin
berkembang, tidak hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung, tapi
juga bisa dengan memanfaatkan media atau teknologi informasi yang ada.
Tujuannya adalah tetap memberikan bimbingan dan konseling dengan cara-cara yang
lebih menarik, interaktif, dan tidak terbatas tempat, tetapi juga tetap
memperhatikan azas-azas dan kode etik dalam bimbingan dan konseling.
Achmad Juntika Nurihsan (2007:
63), mengetengahkan bahwa penggunaan teknologi informasi, khususnya internet
dalam layanan bimbingan dan konseling adalah dengan sebutan e-counseling. Melalui layanan ini dirasa
cukup efektif dan efisien dalam proses konseling jarak jauh yang dilakukan oleh
konselor dan klien untuk membantu masalah-masalah yang dihadapi klien. Para
konseli juga perlu diberikan suatu sosialisasi agar kemajuan teknologi
informasi tersebut bisa dimanfaatkan sesuai apa yang diharapkan. Dengan kata
lain, teknologi informasi tersebut tidak disalahgunakan untuk hal yang negatif.
Jika konselor dan konseli sudah paham akan manfaat dan pentingnya teknologi
informasi dalam menunjang proses layanan bimbingan dan konseling, maka ke
depannya bimbingan dan konseling akan menjadi suatu bidang pendidikan yang
inovatif dan efisien berkat kemajuan teknologi informasi namun tetap tidak
menghilangkan esensi dari layanan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Menurut Moh. Surya dalam blog I
Gede Tresna (2014) mengemukakan bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi
komputer, interaksi antara konselor dengan klien tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap
muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui
internet dalam bentuk “cyber counseling”.
Layanan bimbingan dan konseling ini merupakan salah satu model pelayanan
konseling yang inovatif dalam upaya menunjukkan pelayanan yang praktis dan bisa
dilakukan dimana saja asalkan ada koneksi atau terhubung dengan internet.
Peranan bimbingan dan konseling
mengacu pada perkembangan serta kemajuan teknologi yang mutakhir, salah satunya
ialah penggunaan alat atau media komunikasi serta informasi elektronik baik
secara on line maupun off line. Penggunaan media teknologi
yang mutakhir akan senantiasa merubah gaya serta penerapan bimbingan dan
konseling yang konvensional. Sebagaimana tujuan dari kemajuan teknologi yaitu
untuk mengefisienkan atau mempermudah akses informasi, maka penerapannya dalam
bimbingan dan konseling juga mengacu pada cara yang sama tanpa mengubah konteks
dari bimbingan dan konseling tersebut. Alat-alat atau media dalam akses
informasi di era global ini sangat beragam dan mutakhir, seperti telepon
selular, komputer, internet dan media lainnya
yang langsung atau online ataupun yang tidak langsung atau off line. Maka semua
media teknologi informasi tersebut akan mempermudah akses pemberian bantuan
terhadap individu jika dimanfaatkan secara tepat guna dan terlatih.
Perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi atau sering disebut ICT (Information
and Communication Technology) yang menghadirkan tantangan baru bagi
praktisi bimbingan dan konseling. Teknologi informasi dan komunikasi lebih
cenderung pada eksploitasi peran dan fungsi dari teknologi komputer. Berbicara
ICT berarti berbicara komputer baik pemanfaatannya, peran dan fungsinya dalam
kehidupan. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya relevansi yang harus dilakukan
oleh para prkatisi bimbingan dan konseling untuk menjawab tantangan ini.
Keterampilan konselor atau praktisi
bimbingan dan konseling dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi, merupakan salah satu wujud profesionalitas kerja konselor dalam
pelaksanaan program layanan.
Menurut Yoezron (2010), teknologi
informasi memiliki beberapa fungsi dan peranan dalam bimbingan konseling yaitu:
1. Publikasi,
teknologi informasi dimanfaatkan sebagai sarana pengenalan kepada masyarakat
luas dan juga sebagai pemberi informasi mengenai BK.
2. Pelayanan dan bantuan, dalam fungsi ini bimbingan
konseling dilakukan secara tidak langsung dengan bantuan teknologi informasi.
3.
Pendidikan, dikatakan demikian
karena di dalam informasi yang diberikan melalui sarana TI ini mengandung unsur
pedidikannya.
Banyak sekali manfaat yang dapat
diperoleh dari teknologi komputer dalam menunjang profesionalitas kerja
konselor, maka konselor perlu mengetahui potensi apa yang terkandung pada
teknologi komputer. Sesuai dengan kompetensi akademik konselor disebutkan bahwa
seorang konselor professional harus menguasai khasanah teoritik dan prosedural
termasuk teknologi dalam bimbingan dan konseling. Walaupun kegiatan konseling
dilakukan dengan jarak jauh namun kerahasian konseli harus tetap terjaga. Media
layanan dapat menggunakan telepon, telekonferensi, dan internet. Layanan
bimbingan dan konseling tidak selalu face
to face atau tatap muka. Terdapat layanan yang lebih mudah yaitu dengan cyber counseling yang memungkinkan
konseli tidak merasa malu/canggung yang bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Pemanfaatkan
teknologi informasi di zaman modern menjadi sangat relevan ketika diterapkan
dalam kegiatan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, hal ini diharapkan
menjadi efektif untuk membantu individu dalam perkembangannya secara optimal
dan menyesuaikan dengan kemajuan zaman tanpa tergerus oleh pengaruh negatif
dari kemajuan tersebut.
C.
Metode Penggunaan TI dalam BK
Pemanfaatan
TI dalam berbagai kesempatan layanan bimbingan dan konseling, pada umumnya
menggunakan dua metode yaitu:
1.
Online
Kata online diartikan sebagai komputer
atau perangkat yang terhubung ke jaringan internet dan siap untuk digunakan
oleh komputer atau perangkat lain. Dengan kata lain, online juga mengandung
arti hubungan telekomunikasi peer to peer
yang membuat dua manusia terhubung. E-counseling
adalah istilah yang lazim digunakan untuk menggambarkan proses konseling secara
online. Layanan ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh
konselor dalam mengurangi masalah yang dihadapi oleh klien. Seiring dengan
berkembangnya teknologi informasi, hal ini merupakan tantangan bagi konselor,
sehingga konselor secara otomatis dituntut untuk berpartisipasi dan
menguasainya, kondisi ini memungkin pelaksanaan konseling tidak hanya dilakukan
tatap muka di ruang tertutup, tetapi dapat dilakukan melalui format jarak jauh.
Beberapa cara yang bisa digunakan antara
lain adalah:
a. Web Blog
sebagai penyedia informasi bagi klien tentang segala hal yang dibutuhkan dalam
mengembangkan dirinya.
b. Website, sebuah
situs web yang dirancang dan dibangun khusus untuk pelayanan konseling. Disini
klien dapat melakukan prosedur registrasi dan mendapatkan layanan konseling
yang lebih lengkap, serta didukung aplikasi lain, seperti email, chating, video conference, dan lain-lain.
c. Social Media, sebuah
aplikasi sosial media yang sangat popular seperti facebook dan twitter.
Aplikasi ini dapat diakses dengan mudah dan murah melalui handphone yang
terkoneksi internet. Disini dapat dimanfaatkan untuk layanan konseling baik
individu maupun kelompok. Dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi ini, dapat
terjadi diskusi, sharing, berkirim
pesan, chatting, dan membuat sebuah
group atau forum tertentu. Konselor dapat menggunakannya secara fleksibel
sesuai dengan kebutuhan.
d. Chatting/instan messanger,
metode ini biasanya digunakan untuk konseling jarak jauh, berkirim pesan cepat
dilengkapi dengan fasilitas video. Digunakan bagi memerlukan penanganan dengan segera
namun terhalang jarak dan waktu. Contoh aplikasinya seperti mRC, Mig33, Yahoo Messanger, Skype, dan
lain-lain.
e. E-mail,
surat elektronik karena media yang dianggap cepat dan terjaga privasinya untuk
menyampaikan aspirasi maupun curahan hati kepada konselor. Konseling melalui
email sering disebut email therapy.
f. Short Message Service
(SMS), adalah media yang paling digemari karena semakin terjangkaunya perangkat
yang dibutuhkan guna tersampaikannya pesan yang dingin disampaikan dari klien
pada konselor maupun sebaliknya.
g. Blackberry Messanger (BBM),
aplikasi kirim pesan instan dari blackberry
kini dapat digunakan di handphone dengan sistem operasi android yang kian murah
dan terjangkau.
h. Telephone,
sama seperti chatting media ini juga sering digunakan sebagai media konseling
secara langsung terutama dengan mulai adanya teknologi video call yang dapat
menampilkan ekspresi wajah siswa dalam konseling.
Beberapa metode diatas dapat dijalankan
jika tersedia perangkat berupa HP/Telepone, smartphone,
tablet, PC (Personal Computer),
laptop, notebook, modem dan beberapa
sarana pendukung yang lain seperti koneksi internet, camera dan headphone.
2.
Offline
Penggunaan teknologi dalam layanan
bimbingan dan konseling dengan mode offline (tidak tersambung dengan ineternet
maupun media komunikasi jarak jauh yang lain) lebih pada pemanfaatan komputer
sebagai media pengolah data serta alat bantu dalam layanan bimbingan dan
konseling mislanya dengan menggunakan beberapa program komputer seperti
microsoft power point, video player dan beberapa media interkatif lain dalam
melayani siswa. Selain itu, beberapa program pengolah data seperti micdrosoft
excel dan microsoft access serta visual basic kini tersedia terutama dalam
membantu konselor dalam menampilkan layanan yang prima terhadap klien.
D. Implementasi Cyber Counseling
Menurut Linda Eriyanti (2012), dalam
implementasi cyber counseling dapat
dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
1.
Marketing layanan konseling,
yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan tujuan
agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik.
Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya.
2. Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan
layanan proses dan penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam
berbagai lingkup layanan konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial,
keluarga, dsb. Layanan konseling dapat berupa penyampaian informasi,
pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah, dsb.
3. Penyediaan materi ”self-help”,
yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa
sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk
dalam materi ”self-help”. Dalam
kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah dikembangkan dan
tersedia dalam internet.
4. Supervisi
dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan supervisi kepada konselor yang
menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta
pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan
dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan efektivitas kegiatan konseling
dan pengembangan selanjutnya.
Beberapa masalah yang mungkin timbul
dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
1.
Isu-isu etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling
yang harus ditaati oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait
dengan isu etika antara lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data; (c)
penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang
lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan
raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (7)
kredibilitas konselor.
2.
Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan
hubungan antara konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut
dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor
merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi
melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor
dan klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan
dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet
dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1.
Klien yang mengemukakan hal-hal
yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2. Klien
yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3.
Konselor yang tidak memiliki
kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4.
Tidak tersedia konselor yang
memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Agar cyber counseling dapat
terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam
disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber
counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul
hal-hal: (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan
informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya
diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5)
keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6)
keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling, (7)
keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya
penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.
E. Manfaat Teknologi Informasi dalam Layanan BK
Ada beberapa manfaat yang bisa
didapat dalam melakukan bimbingan dan konseling dengan menggunakan TI. Manfaat
yang dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
1. Bagi
klien sebagai subyek yang mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling :
a. Memicu ketertarikan minat klien untuk
memanfaatkan bimbingan dan konseling dengan penuh dukungan; minat, sikap,
perhatian, motivasi, sehingga merasa betah untuk melibatkan diri dalam kegiatan
layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan.
b. Klien
memperoleh kemudahan proses, efisiensi waktu dan tenaga dalam kegiatan
bimbingan dan konseling, karena dengan menggunakan media berbasis TI dapat
dihindarkan kebosanan akibat monotonitas penerapan metode konvensional.
2. Bagi
konselor juga dapat memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan bimbingan dan
konseling berbantuan TI, yaitu:
a. Menjadikan konselor sebagai pribadi yang
terlatih, efektif dan efisisen dalam penggunaan informasi dan komunikasi (ICT).
b.
Menjadikan konselor sebagai
pendidik yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan penggunaan ICT.
c. Menjadikan konselor lebih terampil terhadap
tren penggunaan teknologi dalam bimbingan dan konseling.
d. Menjadikan konselor memiliki kemampuan untuk
menggunakan sumber-sumber teknologi lain yang dapat dimanfaatkan dalam proses
bimbingan dan konseling.
e. Menjadikan konselor
lebih tertarik untuk mengembangkan perencanaan penggunaan teknologi dalam
bimbingan dan konseling.
f. Meningkatkan
kemampuan evaluasi (assesment)
terhadap efektifitas penggunaan media komputer dalam penyelenggaraan bimbingan
dan konseling.
BAB
III
PENUTUP
Dari
uraian pembahasan makalah di atas, maka dapat disimpulkan mengenai beberapa hal
sebagai berikut:
-
Teknologi informasi adalah istilah yang
menggambarkan item peralatan (hardware)
dan program komputer (software) yang
memungkinkan untuk mengakses, menyimpan, mengorganisir, memanipulasi, dan menyajikan informasi dengan
cara elektronik sehingga diikuti dengan transformasi inovasi-inovasi yang
membantu optimalisasi pelayanan bimbingan dan konseling.
-
Penerapan teknologi informasi
memungkinkan interaksi antara konselor dengan klien tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap
muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui
internet dalam bentuk “cyber counseling”.
-
Pemanfaatan TI dalam layanan bimbingan
dan konseling menggunakan dua metode yaitu: online terhubung ke jaringan
internet ataupun secara offline (tidak terhubung jaringan internet).
-
Agar cyber counseling dapat terlaksana
secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain,
perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi.
-
Bimbingan dan konseling dengan
menggunakan TI dapat memberikan manfaat bagi klien dan konselor, sehingga dapat
melaksanakan layanan yang efektif dan efisien.
DAFTAR
PUSTAKA
Eriyanti,
Linda. (2012). Teknologi Informasi dalam Bimbingan
dan Konseling. Tersedia di: http://lindaeriyanti.blogspot.com [11 Juni 2014]
Jumarin,
M. (2002). Dasar-Dasar Konseling
Lintas-Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jumarin,
M. (2007). Counseling Across Culture (Konseling
Lintas Budaya). Yogyakarta: Pustaka Cendekia.
Mulyani. Dwi Amalia. (2013) Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan
Konseling. Tersedia di: http://dwiamaliamulyani.blogspot.com [28 Mei 2014]
Nurihsan, Ahmad Juntika. (2007). Strategi Layanan Bimbingan&Konseling.
Bandung: Refika Aditama.
Rahmani,
Yoezron Isman. (2010). Urgensi Teknologi
Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. [Online]. Tersedia di:
http://yoezronbloon.blogspot.com [21 Mei 2014]
Tresna,
I Gede. (2014) Teknologi Informasi dalam BK.
Tersedia di: http://tresnainnovation.blogspot.com [28 Mei
2014]
0 komentar:
Posting Komentar