LAYANAN PEMBELAJARAN
DALAM BK MASYARAKAT
A. Latar
Belakang Masalah
Peristiwa
belajar merupakan aktivitas yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Proses
belajar pada manusia terjadi sejak manusia lahir sampai mati, sejalan dengan
prinsip belajar sepanjang hayat (long
life education). Berkembangnya peradaban manusia, kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi menjadikan pengetahuan dan ketrampilan setiap manusia semakin
ketinggalan jaman. Setiap manusia dituntut untuk selalu memperbaharui
pengetahuan dan ketrampilan dalam rangka memenuhi kebutuahan hidupnya yang
dilakukan melalui proses belajar. Dengan demikian diharapkan setiap manusia
selalu mengembangkan diri melalui proses belajar sehingga suatu masyarakat
belajar (learning society).
Meskipun
tuntutan belajar merupakan kebutuhan hidup yang terus-menerus, dan
sumber-sumber belajar tersedia secara luas di masyarakat, namun banyak diantara
manusia yang kurang menyadari hal tersebut. Hal ini tampak pada sebagaian
manusia yang enggan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, kurang
memiliki semangat belajar, atau meskipun mereka belajar tetapi mengalami
berbagai kesulitan, baik yang menyangkut materi yang dipelajari, metode belajar,
dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalh di atas, maka perumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Apakah
pengertian layanan pembelajaran dalam BK?
2. Apakah
tujuan dari layanan pembelajaran/penguasaan konten dalam BK?
3. Bagaimanakah
bentuk layanan pembelajaran dalam masyarakat?
C. Pengertian Layanan Pembelajaran
Menurut
Jumarin (2000: 64), layanan pembelajaran merupakan bentuk layanan yang
memungkinkan subyek yang dilayani dapat memahami dan mengembangkan sikap dan
kebiasaan belajar yang baik, ketrampilan dan materi belajar yang cocok dengan
kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta tuntutan kemampuan yang berguna dalam
kehidupan dan perkembangan dirinya.
Layanan
pembelajaran kini disebut sebagai layanan penguasaan konten. Layanan ini
merupakan istilah baru dari layanan pembelajaran yang telah diartikan seperti pengajaran yang dilakukan oleh guru.
Menurut
Prayitno dalam Afri (2009:20) “Layanan Penguasaan konten adalah layanan dalam
Bimbingan dan Konseling yang bertujuan individu dalam menguasai aspek-aspek
konten tertentu secara tersinergikan”. Layanan pembelajaran atau penguasaan
konten merupakan bantuan yang diberikan kepada individu untuk menguasai
kemampuan atau kompetensi (konten)
tertentu melalui kegiatan belajar. Kompetensi adalah kualitas seseorang atau
kecocokan seseorang yang bisa ditampilkan
untuk keperluan tertentu.
Dari
pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa layanan pembelajaran/penguasaan
konten merupakan layanan bantuan kepada individu (sendiri dan kelompok) untuk
menguasai kemampuan atau kompetensi tertentu melalui proses belajar yang
membantu individu menguasai aspek-aspek konten tersebut secara tersinergikan,
dengan penguasaan konten, individu diharapkan mampu memenuhi kebutuhannya serta
mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya.
D. Tujuan Layanan Pembelajaran
1. Tujuan
Umum
Tujuan
umum layanan penguasaan konten adalah dikuasainya suatu konten tertentu.
Penguasaan konten perlu bagi individu atau klien untuk menambah wawasan dan
pemahaman, mengarahkan penilaian sikap, menguasai cara-cara atau kebiasaan
tertentu, untuk memnuhi kebutuhannya dan mengatasi masalah-masalahnya.
2. Tujuan Khusus
Tujuan
khusus layanan penguasaan konten dapat
dilihat dari kepentingan individu mempelajarinya dan isi dari konten itu
sendiri yang terkait dengan fungsi-fungsi konseling, yaitu:
a. Fungsi pemahaman, menyangkut konten-konten
yang isinya merupakan berbagai hal-hal yang perlu dipahami. Konselor dan klien
perlu menekankan aspek-aspek pemahaman dari konten yang menjadi fokus layanan.
b. Fungsi
pencegahan, dapat menjadi muatan layanan penguasaan konten apabila penguasaan
kontennya memang terarah pada terhindarkannya individu dari mengalami masalah
tertentu.
c. Fungsi pengentasan, akan menjadi arah
layanan apabila penguasaan konten memang untuk mengatasi masalah yang sedang
dialami klien.
d. Fungsi penguasaan dan pemeliharaan,
penguasaan konten dapat secara langsung maupun tidak langsung mengembangkan di
satu sisi, dan di sisi lain memelihara potensi individu atau klien.
e. Fungsi advokasi, penguasaan konten yang tepat dan terarah
memungkinkan individu membela diri sendiri terhadap ancaman ataupun pelanggaran
atas hak-haknya.
Dalam menyelenggarakan layanan layanan penguasaan konten
(PKO) konselor perlu menekankan secara jelas dan spesifik fungsi-fungsi
konseling mana yang menjadi arah layanannya dengan konten khusus yang menjadi
fokus kegiatannya sehingga dicapai tujuan khusus layanan PKO.
D. Bentuk Layanan Pembelajaran dalam Masyarakat
Kegiatan
belajar juga berlangsung dalam masyarakat, terutama dalam rangka memenuhi
tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Berbagai program belajar di luar
sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, seperti berbagai pendidikan kursus
ketrampilan, pelatihan, kelompok belajar usaha, dan kegiatan belajar mandiri.
Masyarakat perlu terus didorong diarahkan agar mereka lebih mampu menjalani
proses belajar, sehingga mencapai keberhasilan dalam belajar.
Bidang
layanan pembelajaran juga sejalan dengan bidang layanan pembelajaran di
sekolah, yaitu:
1. Bidang
pribadi, misalnya pembelajaran tentang pengembangan pribadi yang utuh, mandiri,
kreatif, inovatif, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat
jasmani dan rohani.
2. Bidang
sosial, seperti belajar menjadi anggota masyarakat/organisasi yang baik,
anggota keluarga yang baik, warga negara yang baik, dan sebagainya.
3. Bidang
belajar, seperti mengembangkan minat baca, ketrampilan dalam belajar,
pemanfaatan sumber-sumber belajar, mengatasi kesulitan dalam belajar dan
sebagainya.
4. Bidang
karir, seperti pendidikan kewirausahaan, pendidikan manajemen, pelatiahna
kerja, pendidikan ketrampilan dan sebagainya.
Layanan tersebut dapat dilakukan
melalui berbagai metode seperti ceramah, pelatihan, konsultasi, media cetak dan
elektronik, diskusi dan sebagainya. Layanan pembelajaran dapat dilaksanakan
oleh berbagai pihak, baik lembaga-lembaga pendidikan luar sekolah, organisasi
sosial/keagamaan, LSM, pemerintah, dan perseorangan. Konselor dapat berperan
melalui lembaga-lemabaga tersebut.
E. Kesimpulan
Dari
uraian pembahasan makalah di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Layanan
pembelajaran/penguasaan konten merupakan bantuan yang diberikan kepada individu
untuk menguasai kemampuan atau kompetensi
(konten) tertentu melalui kegiatan belajar.
2. Tujuan
umum layanan penguasaan konten adalah dikuasainya suatu konten tertentu bagi
individu/klien untuk menambah wawasan dan pemahaman, mengarahkan penilaian
sikap, menguasai cara-cara atau kebiasaan tertentu, untuk memnuhi kebutuhannya
dan mengatasi masalah-masalahnya.
3. Bentuk
layanan pembelajaran meliputi bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir, dapat
dilaksanakan oleh berbagai pihak dan konselor dapat berperan melalui
lembaga-lemabaga tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Jumarin, 2000. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling Jilid II. Yogyakarta: IKIP PGRI
Wates.
Prayitno dan Erman Amti, 2008. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rineka Cipta.
http://abdulhasim00.blogspot.com/2013/02/layanan-pembelajaran.html
0 komentar:
Posting Komentar